Download filenya di sini dengan format pdf.
Dalam SKB disebutkan untuk libur nasional sebanyak 14 hari, lima diantaranya hari Minggu. Sementara cuti bersama sebanyak lima hari.
Ke-14 hari libur tersebut meliputi 1 Januari (Minggu, Tahun Baru Masehi), 23 Januari (Senin, Tahun Baru Imlek 2563), 5 Februari (Minggu, Maulid Nabi Muhammad SAW), 23 Maret (Jumat, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1934).
Selanjutnya 6 April (Jumat, Wafat Yesus Kristus), 6 Mei (Minggu, Hari Raya Waisak 2556), 17 Mei (Kamis, Kenaikan Yesus Kristus), 17 Juni (Minggu, Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW), 17 Agustus (Jumat, Hari Kemerdekaan RI).
Kemudian 19-20 Agustus (Minggu-Senin, Idul Fitri 1433 H), 26 Oktober (Jumat, Idul Adha 1433 H), 15 November (Kamis, Tahun Baru 1434 H), dan 25 Desember (Selasa, Hari Natal).
Sementara itu Cuti bersama meliputi 18 Mei (Jumat, dikaitkan dengan Kenaikan Yesus Kristus), 21-22 Agustus (Selasa-Rabu, Indul Fitri), 16 November (Jumat, Tahun Baru H), dan 24 Desember (Senin, Natalan).
sumber: http://www.menkokesra.go.id/content/libur-nasional-dan-cuti-bersama-2012
No comments:
Post a Comment